Jakarta, 17 Maret 2026,- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS sebagai langkah strategis dalam melindungi generasi muda di ruang digital. Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Komunikasi dan Digital (Komdigi) PB HMI, Ramon Hidayat.
PP TUNAS merupakan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak di tengah tingginya tingkat penggunaan internet. Berdasarkan data Kemkomdigi, hampir 48 persen pengguna internet merupakan anak-anak, dengan durasi akses mencapai 7 hingga 9 jam per hari. Kondisi ini mendorong urgensi kehadiran regulasi yang mampu memberikan perlindungan komprehensif.
Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Selain itu, ketentuan ini juga sejalan dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan ruang digital. Dengan demikian, kehadiran PP TUNAS menjadi bentuk konkret pelaksanaan kewajiban negara dalam melindungi generasi muda di era digital.
Dalam implementasinya, PP TUNAS mewajibkan sejumlah hal, antara lain penyaringan konten berbahaya, verifikasi usia pengguna, perlindungan data pribadi anak, serta penyediaan fitur pengawasan oleh orang tua.
Ramon menilai kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah yang tepat dan memiliki landasan hukum yang kuat. Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2026 terkait tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.
PB HMI sangat mendukung percepatan aksi-aksi implementasi PP TUNAS menjelang penerapan pembatasan akses media sosial bagi anak pada 28 Maret 2026 mendatang.
Selain itu, Ramon mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa sekitar 80 persen anak-anak di Indonesia telah terhubung dengan internet. Menurutnya, kondisi ini menjadi perhatian serius apabila tidak diimbangi dengan regulasi serta pengawasan yang memadai.
“Fenomena ini tidak bisa dianggap sepele. Anak-anak yang terpapar dunia digital sejak usia dini berisiko mengalami gangguan dalam proses tumbuh kembangnya, bahkan dapat ‘tumbuh sebelum waktunya’ akibat paparan konten yang tidak sesuai dengan usia,” ujar Ramon.
Ia juga menyoroti berbagai ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya hingga praktik perundungan siber (cyberbullying). Tanpa regulasi yang jelas dan tegas, anak-anak dinilai menjadi kelompok yang paling rentan terhadap berbagai risiko tersebut.
Lebih lanjut, Ramon menyampaikan apresiasi kepada Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, atas keberanian menghadirkan PP TUNAS di Indonesia. Ia menilai kebijakan ini sebagai terobosan penting, mengingat Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat yang mulai menerapkan pembatasan akses digital bagi anak berdasarkan batasan usia.
“Ini merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi. Keberanian pemerintah, khususnya Menkomdigi, menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital,” tambahnya.
Menurut Ramon, kehadiran PP TUNAS tidak hanya memberikan perlindungan konkret bagi anak-anak, tetapi juga menghadirkan rasa aman dan ketenangan bagi orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.
“PP TUNAS menjadi langkah penting untuk memastikan ruang digital tidak menjadi ancaman bagi generasi masa depan, melainkan menjadi sarana yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan mereka secara positif,” tegasnya.
PB HMI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, pendidik, dan para pemangku kepentingan, untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan efektif, tepat sasaran, serta mampu menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan edukatif.



