Pbhmi.id,- May Day, atau Hari Buruh Internasional, bukan sekadar tanggal dalam kalender nasional, melainkan refleksi panjang dari sejarah perjuangan kelas pekerja yang terus berulang dalam wajah yang berbeda. Akar historisnya dapat ditelusuri pada peristiwa Haymarket Affair di Chicago, yang menjadi simbol perlawanan terhadap eksploitasi tenaga kerja dan penegasan tuntutan atas jam kerja yang manusiawi. Dari sana, May Day menjelma menjadi simbol global tentang keadilan sosial, martabat kerja, dan relasi yang adil antara buruh, negara, dan pemilik modal.
Di Indonesia, pengakuan terhadap May Day sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2013 menandai adanya legitimasi formal negara terhadap eksistensi dan kontribusi buruh dalam sistem ekonomi. Namun, pengakuan ini tidak serta-merta mencerminkan terpenuhinya substansi perlindungan hukum. Secara konstitusional, UUD 1945 telah memberikan jaminan yang cukup kuat: hak atas pekerjaan yang layak, kebebasan berserikat, serta tanggung jawab negara dalam perlindungan hak asasi manusia. Dalam kerangka normatif, buruh tampak ditempatkan sebagai subjek yang dilindungi.
Akan tetapi, realitas menunjukkan adanya jurang yang lebar antara norma dan praktik. Hukum ketenagakerjaan Indonesia, yang secara formal dibangun melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan kemudian direstrukturisasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, justru menghadirkan dinamika yang kompleks. Alih-alih memperkuat perlindungan, reformasi hukum melalui pendekatan omnibus law membuka ruang fleksibilitas yang lebih besar bagi pasar tenaga kerja, yang dalam banyak kasus justru menggerus kepastian kerja dan perlindungan buruh.
Ketegangan ini menjadi semakin nyata setiap kali May Day diperingati melalui aksi demonstrasi. Di satu sisi, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh hukum, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun di sisi lain, praktik di lapangan sering menunjukkan pembatasan yang berlebihan, mulai dari penggunaan diskresi aparat hingga kriminalisasi peserta aksi. Di titik ini, negara berada dalam posisi ambivalen: antara pelindung hak warga negara dan sekaligus pengendali ruang ekspresi publik.
Lebih jauh, persoalan mendasar lainnya terletak pada sistem pengupahan. Regulasi yang ada cenderung menempatkan variabel ekonomi makro—seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi—sebagai dasar utama penentuan upah, tanpa sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak secara riil. Akibatnya, konsep “upah layak” yang dijanjikan oleh hukum sering kali kehilangan makna substantifnya dalam kehidupan sehari-hari buruh.
Dalam konteks hubungan industrial, keberadaan serikat pekerja yang secara hukum dijamin melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja juga menghadapi tantangan serius. Praktik union busting, intimidasi terhadap aktivis buruh, hingga fragmentasi organisasi pekerja menunjukkan bahwa perlindungan hukum masih bersifat formalistik. Hukum ada, tetapi tidak selalu bekerja.
Kompleksitas ini semakin bertambah dengan munculnya fenomena ekonomi digital dan gig economy. Pekerja platform, seperti pengemudi ojek online atau pekerja lepas digital, berada dalam wilayah abu-abu hukum. Mereka bekerja, menghasilkan nilai ekonomi, tetapi tidak diakui sebagai “pekerja” dalam kerangka hukum ketenagakerjaan konvensional. Akibatnya, mereka tidak memperoleh perlindungan yang memadai, baik dalam hal jaminan sosial, upah minimum, maupun kepastian kerja. Di sini, hukum tampak tertinggal dari realitas.
Jika ditarik ke dalam konteks global, problematika ini bukan hanya milik Indonesia. International Labour Organization telah lama menetapkan standar internasional mengenai kebebasan berserikat, hak berunding bersama, dan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja. Namun, di tengah arus globalisasi, fleksibilisasi tenaga kerja, dan tekanan ekonomi digital, banyak negara menghadapi dilema yang sama: bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan perlindungan buruh.
May Day, dalam konteks ini, menghadirkan sebuah paradoks. Secara normatif, ia adalah simbol kemenangan—pengakuan atas hak-hak buruh yang telah diperjuangkan selama lebih dari satu abad. Namun secara empiris, ia juga menjadi pengingat atas kegagalan hukum dalam menjembatani ketimpangan struktural yang terus berlangsung. Setiap aksi, setiap tuntutan, dan setiap spanduk yang dibawa buruh pada 1 Mei sesungguhnya adalah refleksi dari janji hukum yang belum sepenuhnya ditepati.
Dalam perspektif hukum progresif, kondisi ini menunjukkan bahwa hukum ketenagakerjaan belum sepenuhnya berpihak pada keadilan sosial. Ia masih berada dalam tarik-menarik antara kepentingan negara, tekanan pasar, dan kebutuhan perlindungan manusia sebagai pekerja. Oleh karena itu, May Day seharusnya tidak berhenti sebagai ritual tahunan, melainkan menjadi momentum untuk melakukan koreksi struktural terhadap arah kebijakan hukum.
Pada akhirnya, May Day bukan hanya tentang buruh, tetapi tentang bagaimana suatu negara memaknai keadilan. Ia menjadi cermin: apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi, atau justru menjadi instrumen yang secara halus mempertahankan ketimpangan. Selama pertanyaan ini belum terjawab, May Day akan terus hidup—bukan hanya sebagai peringatan, tetapi sebagai perlawanan.
― RRS2026



